Selasa 04 Jan 2011 06:05 WIB

Gayus Serahkan Ponselnya ke Penyidik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Gayus HP Tambunan
Gayus HP Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan, menyerahkan Handphone Nokia 5310 Ekspress Music kepada tim penyidik dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1). HP tersebut berisi komunikasi lengkap Gayus dengan Haposan Hutagalung dan Hakim Asnun.

"Juga ada cerita Haposan tentang pihak-pihak yang terkait dalam kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata Gayus yang ditemui para wartawan usai pembacaan pleidoi.

Ia menambahkan, jika komunikasi itu dibuka, akan mengungkap kasus ini. Ia juga mengharapkan, tim penyidik independen dapat menggunakannya dalam penyidikan.

Pasalnya, beberapa barang bukti (BB) lainnya tidak pernah sekalipun digunakan baik dalam penyidikan maupun penuntutan.

Misalnya, ia menyebutkan, BB no urut 101 berupa flash disk, BB no urut 110 berupa laptop sony VPCW 115 XG, BB no urut 120 berupa HP Blackberry Bold 9900 dan BB no urut 122 berupa HP Nokia N95. Bahkan dua BB terakhir diusulkan untuk dimusnahkan.

Dalam pleidoinya, ia menyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meminta pembebasan dari tahanan Rutan Cipinang. Selain itu, biaya perkara dibebanan kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement