Selasa 04 Jan 2011 05:06 WIB

Kasus Korupsi KTP, Kejaksaan Periksa Dua Saksi

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan KTP berbasis NIK secara nasional pada tahun 2009. Aditya Riyadi Soeroso (Dirut PT.Data Aksara Matra) dan Zainal Asikin (Direktur PT.Royal Standar) menerangkan proses lelang pengadaan KTP tersebut di hadapan penyidik pada Senin (3/1).

"Mengenai proses lelang pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2009 (paket P.11) pada Kementerian Dalam Negeri RI,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Babul Khoir Harahap, Senin (3/1).

Babul menjelaskan, saksi tersebut menjalani pemeriksaan atas empat tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka adalah Ir.H.Irman M.Si (Direktur Pendaftaan Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT.Inzaya Raya), Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11, dan Suhardijo (Direktur PT.Karsa Wira Utama).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi ketika pada tahun 2009 Dirjen Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional. Pagu anggaran program tersebut mencapai Rp 15,42 Miliar.

Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, PT.Karsa Wisesa Utama dan PT.Inzaya Raya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan tersebut. Sesuai kontrak Nomor 027/667/PD tertanggal 16 November 2009, kontrak tersebut disepakati hanya senilai Rp 9,24 Miliar.

Oleh karenanya, terdapat perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan dan aplikasi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan database kependudukan.Namun berdasarkan fakta di lapangan, aplikasi sistem tersebut tidak dapat digunakan untuk memasukkan biodata sidik jari dan foto baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement