Selasa 04 Jan 2011 04:23 WIB

Buyung Pertanyakan Dua Pejabat Mabes yang Lolos dari Hukum

Adnan Buyung Nasution
Foto: Eddy Yusuf/Republika
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Adnan Buyung Nasution, anggota tim kuasa hukum Gayus HP Tambunan, menyatakan penanganan perkara kliennya itu pilih kasih, karena banyak yang terlibat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan kasus Gayus terjadi pilih kasih hingga merugikan klien saya," kata kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, dalam pembacaan pledoi Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sebelumnya, terdakwa dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Buyung menambahkan, pilih kasihnya penanganan kasus Gayus itu, terbukti dengan dua pimpinannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya ditimpakan pada klien saya, Gayus HP Tambunan," katanya.

Padahal, menurut dia, dua pimpinan Gayus itu, bisa dikenakan Pasal 55 KUHP atau pasal turut serta melakukan tindak pidana.

Kemudian di dalam penanganan kasus Gayus, kata dia, ada manipulasi hukum dimana hanya ditimpakan kepada Kompol Arafat. Sementara perwira tinggi lainnya, yakni, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Radja Erizman dan AKBP Mardiyani, tidak tersentuh oleh hukum.

"Tidak mungkin seorang Kompol Arafat bisa menyita dan membuka blokir rekening Gayus, tanpa persetujuan dari atasannya," katanya. "Haposan merupakan otak dari kasus Gayus," kata Buyung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement