REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak kurang dari 406 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat peredaran narkoba di luar negeri. Sejumlah 305 di antaranya tertangkap di Malaysia, 33 orang tertangkap di Cina, dan 10 orang di Hongkong. Sisanya tertangkap di Arab Saudi, Filipina, Australia, Pakistan, Amerika, India, Thailand, Brasil, Ekuador, Argentina, dan tujuh negara lain.
"Mereka menjalani proses hukum disana," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, di kantornya, Senin (3/1). Dia mengatakan 35 di antaranya menjalani hukuman mati. “Ada yang tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu dan ada juga yang tertangkap sedang melakukan kegiatan tertentu dan di tempatnya ditemukan narkoba.”
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Tommy Sagiman, menduga banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlibat karena tergoda imbalan. “Dengan menjadi kurir saja seserang bisa berpenghasilan puluhan juta rupiah jika berhasil meloloskan beberapa kilogram sabu masuk ke negara tujuan,” katanya.
Sementara, penghasilan sebagai TKI jauh dari itu. “Bisa juga mereka memang sengaja melibatkan dalam bisnis Narkoba karena dipecat atau melarikan diri dari tempatnya bekerja di luar negeri.”