REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus penggelapan pajak dan mafia korupsi, Gayus Halomoan Tambunan, mengaku telah menyiapkan pleidoi (pembelaan) sebanyak 18 halaman.
Pleidoi itu akan dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1). "Pleidoi saya 18 halaman. Diketik istri saya (Milana Anggraeni)," kata Gayus yang ditanyai wartawan di dalam ruang tahanan anak PN Jaksel, Senin (3/1) siang.
Ia mengatakan, pleidoi itu untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun. Gayus tiba di PN Jaksel pada pukul 11.55 WIB. Ia langsung ditempatkan ke ruang tahanan anak sebelum pembacaan pleidoi dimulai.
Saat ditanya mengenai isu keberadaan Gayus di Singapura, ia menolak menjawab. Ia meminta agar isu tersebut tidak merusak pleidoi yang akan dibacakan Senin (3/1) ini di PN Jaksel.
"Jangan dirusak sama hal-hal yang seperti itu," kelit Gayus. "Maka itu, dukung saya saat pembacaan pleidoi," tambahnya.
Saat masih dalam ruang tahanan anak PN Jaksel, Gayus dikunjungi istri dan seorang anak perempuannya.