Selasa 04 Jan 2011 00:25 WIB

Buruh Ancam Mogok Nasional

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Stevy Maradona
Demo buruh di Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara
Demo buruh di Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah dianggap gagal dalam menjalankan perintah konstitusi untuk mengimplementasikan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai tindak lanjut dari UU SJSN. Jika hal itu tidak dilakukan, buruh akan mengadakan mogok nasional di kota-kota besar.

"Kalau 2011 ini pemerintah dan DPR tidak mengesahkan BPJS, kami sedang mempertimbangkan dengan kuat untuk mengorganisir pemogokan nasional, menutup kawasan-kawasan industri," kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Senin (3/1).

Seperti diketahui, saat ini dari 235,7 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95,1 juta orang saja atau 39 persen yang tercakup dalam skema jaminan sosial. Padahal, dalam UU SJSN, semua rakyat berhak mendapat jaminan sosial.

Selain itu, dari 30-an juta pekerja atau buruh formal, hanya 9 juta-an atau 27 persen saja yang telah mendapat jaminan dari Jamsostek. Sedangkan, dari 70 jutaan pekerja informal, hanya satu persen terjamin jaminan sosial.

Said mengatakan, pihaknya akan merencanakan mogok nasional dan pemogokan umum pada April, Mei, atau Juni. Artinya, pemerintah masih punya beberapa bulan untuk menuntaskan RUU BPJS dan mengimplementasikan UU SJSN.

Jika tidak dilakukan, seluruh kawasan industri yang tersebar di kota-kota besar akan lumpuh akibat pemogokan umum, di antaranya Kawasan Berikat Cakung, Jababeka, kawasan industri di Bekasi, Pulogadung, Medan, Makassar, Batam, dan Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement