REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rencananya tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, akan membacakan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1) pagi.
Pleidoi tersebut terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gayus dipenjara selama 20 tahun.
"Rencananya Gayus akan bacakan pleidoi di PN Jaksel," kata Ketua Kejaksaan Negeri Jakrta Selatan, M Yusuf, kepada Republika, Senin (3/1) pagi.
Selain, pembacaan peidoi Gayus, rencananya Bahasyim dan Haposan Hutagalung akan menghadapi tuntutan di PN Jaksel juga hari ini.
Haposan didakwa sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan proses tuntutan gayus. Sedangkan Bahasyim Assifie dilaporkan PPATK atas rekening tak wajar sebesarRp 64 miliar dan aset lain bernilai ratusan miliar.