Senin 03 Jan 2011 02:07 WIB

Pencucian Uang dalam Penyelundupan Sabu-sabu Terbongkar

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktek pencucian uang dalam penyelundupan sabu ke Indonesia. Total aliran dana mencapai sekitar Rp 4 milyar yang mengalir dari pemesan ke bandar besar dan kurir. "Modus ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia," ungkap Kepala BNN, Gories Mere, Ahad (2/12).

Dia mengatakan uang beredar ke bank dan ke tempat penukaran uang yang dilakukan Jaringan Narkoba India, Nepal, Malaysia, dan Indonesia. Tiga orang tersangka, salah satunya berinisial N, ditangkap dan menjalani penyidikan di Direktorat Narkotika Alami BNN. Empat orang lainnya masih masuk daftar pencarian yang masih misterius keberadaannya.

Gories mengatakan ini adalah modus baru penyelundupan Narkoba ke Indonesia. Dia menilai modus kejahatan Narkoba semakin canggih agar semakin mudah lolos dari pemeriksaan petugas jaga di pos-pos transit transportasi dan perbatasan negara.

Deputi Pemberantasan BNN, Tommy Sagiman, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba dan penyidikan sejumlah tersangka yang pernah ditangkapnya. "Pada mulanya kami mengetahui ada peredaran kiloan sabu," paparnya.

Ketika N tertangkap, tidak kurang dari empat kilogram sabu senilai Rp 8 milyar diamankan sebagai barang bukti. Ketika N menjalani penyidikan terungkaplah ada aliran dana yang didalamnya ada unsur pencucian uang. "N bertindak sebagai kurir," imbuhnya.

Dia bertugas menerima uang berjumlah miliaran rupiah dari kurir di Jakarta. Semula uang itu adalah hasil transaksi separuh pembayaran Narkoba yang diantar ke Indonesia. Uangnya diberikan dari N kepada kurir di Indonesia.

Anggota di lapangan, jelas Tommy, terus mengintai tersangka yang sedang ngebut menjadi penumpang taksi. Di sebuah daerah di Jakarta taksi itu tiba-tiba berhenti. Tiba-tiba ada orang yang masuk. Ternyata dia diduga kurir dan menerima sejumlah uang.

Uang mereka berasal dari sisa penjualan Narkoba yang disimpan di sebuah bank di Indonesia dan di beberapa negara. "Tergantung pusat transaksinya," tambah Tommy.

Jika di Indonesia, maka uang ditransfer dari bank luar negeri ke bank di Indonesia. Uang akan dibiarkan dulu berbunga. Ketika kurir sampai di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia uang kemudian diambil dari bank dan ditukarkan bebas kepada Tenaga Kerja Indonesia.

"Biasanya banyak TKI yang ingin mengirimkan uang untuk keluarga di kampung. Merekalah incaran para tersangka di Malaysia," papar Tommy.

Dari penukaran uang itu, para tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda. Tommy sendiri tidak mengira para tersangka dengan sengaja mengkambinghitamkan para TKI. Tommy mengatakan para tersangka tiba-tiba mengetahui saja nama-nama TKI yang membawa uang rupiah hasil penukaran dengan tersangka.

Dirinya menduga TKI yang menukarkan uang kepada mereka akan menjadi korban pencurian, bahkan perampokan saat tiba di Indonesia. Pelaku perampokan adalah anggota atau kaki tangan jaringan narkoba internasional. Tommy mengatakan narkoba yang dikirimkan diduga akan dipasarkan di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. "Kita mencegahnya," kata Tommy.

Dia mengatakan masih ada saja peredaran narkoba didalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, ini memprihatinkan. Dirinya pun mengatakan salah satu dari tujuh tersangka didalamnya ada narapidana yang mendekam di sebuah rumah tahanan di Indonesia. "Identitasnya nanti saja karena masih ada banyak orang yang masih kita buru," tambah Tommy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement