Sabtu 01 Jan 2011 08:11 WIB

Suami Pemotong Jari Istri Terancam Lima Tahun

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN--Seorang suami di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan istrinya ke polisi karena melakukan penganiayaan dengan menebas dua jari kelingkingnya, terancam hukuman lima tahun penjara. "Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Jumat (31/12).

Suami yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan itu bernama Iwan Seliyanto (35), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, sedangkan istrinya bernama Hani (30). Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban Hani dengan pelaku Iwan Seliyanto yang merupakan suaminya sendiri itu terjadi karena pelaku kesal atas kesalahan yang dilakukan istrinya.

"Waktu itu suaminya ini meminta istrinya membelikan pulsa, tapi ternyata salah nomor secara otomatis salah kirim. Itu yang membuat suaminya korban ini berang," tutur Moh Nur Amin.

Hani, sambung Nur Amin mengirim pulsa ke nomor suaminya yang sudah habis masa tenggangnya. Padahal permintaan pelaku agar istrinya mengirim ke nomor yang masih aktif. Karena ditunggu hingga beberapa menit tidak ada pulsa masuk ke nomor handphone hingga istrinya datang dari counter pulsa, pelaku akhirnya marah karena ternyata nomor yang dikirimi pulsa memang nomor kedaluarsa.

"Cekcok" mulut antara keduanya ini tidak terhindarkan. Iwan bertambah emosi saat istrinya masih berupaya membela diri atas kesalahan yang ia lalukan. Saat itu si Iwan ini lalu mengambil celurit dan diarahkan kepada istrinya si Hani ini," tutur Nur Amin.

Saat melihat suaminya memegang celurit, istrinya, Hani berupaya merampas, hingga akhirnya mengenai dua jari kelingking bagian korban hingga putus. Di hadapan tim penyidik Polres Pamekasan pelaku Iwan Seliyanto mengaku, dirinya mengambil celurit untuk menakut-nakuti istrinya saja, dan tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan.

"Saya tidak punya niatan sama sekali untuk melakukan penganiayaan. Hanya menakut-nakuti saja, tidak lebih dari itu," kata Iwan.

Menurut cacatan polisi, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan yang dilakukan oleh Iwan Seliyanto terhadap istrinya Hani kali ini merupakan kasus yang ke-30 sepanjang 2010 ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement