Sabtu 01 Jan 2011 05:31 WIB

Kepala Daerah Harus Perhatikan Pendirian Rumah Ibadah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan pemerintah daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota agar memperhatikan masalah yang timbul di masa mendatang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah dan menanganinya dengan baik.

"Yang masih perlu kita tangani dengan baik, soal pendirian rumah ibadah. Daerah perlu berhati-hati, merujuk pada peraturan yang ada," katanya di Jakarta, Jumat, setelah menyampaikan capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri 2010.

Gamawan menegaskan prinsip yang harus dipegang oleh kepala daerah adalah saling menghormati dan mencegah terjadinya kekerasan akibat persoalan rumah ibadah.

"Prinsipnya cegah kekerasan, harus saling menghormati dan tidak ada pemaksaan. Kemudian merujuk pada peraturan, ini sudah kita ingatkan kepala daerah," katanya.

Peraturan soal pendirian rumah ibadah ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006. Merujuk pada peraturan tersebut, bupati dan wali kota berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan akibat pendirian rumah ibadah.

Sebelumnya, terjadi persoalan dalam pendirian rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Ciketing, Bekasi. Persoalan ini mengemuka secara nasional, setelah terjadi penganiayaan jemaat HKBP oleh oknum pada Minggu (12/9).

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menegaskan Gereja HKBP di Ciketing selama ini belum memiliki izin yang dikeluarkan pihak terkait. Permasalahan rumah ibadah jemaat HKBP ini sudah berlangsung sejak lama. Pada 2007, pengurus jemaat HKBP membeli tanah di Kampung Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, untuk dijadikan gereja, tetapi warga setempat menolak.

Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan pihak terkait, jemaat HKBP, dan perwakilan dari Kemdagri akhirnya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

Mendagri berharap masalah-masalah seperti ini tidak lagi terjadi pada 2011 dan waktu yang akan datang. Terkait dengan wacana revisi peraturan bersama menteri soal rumah ibadah, Gamawan mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan perubahan.

"Kami belum menemukan formula lebih hebat," katanya.

Lebih lanjut Mendagri menuturkan dirinya lebih setuju apabila aturan tentang pendirian rumah ibadah ini diatur dalam undang-undang. "Kalau peraturan bersama ini diangkat sebagai undang-undang, kita sepakat. Tapi apakah itu inisiatif DPR atau kita (pemerintah)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement