Sabtu 01 Jan 2011 05:08 WIB

MA Hanya Vonis Bebas Empat Perkara Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan hanya membebaskan empat perkara dari 394 vonis terpidana korupsi selama 2010.

"Kalau ICW bilang banyak, tapi menurut data kami hanya empat," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, saat konferensi akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Ketua MK meminta ICW untuk menyerahkan data dan akan dibandingkan dengan data di MA. "Kalau memang ada perbedaan data antara ICW dengan MA bisa saja terjadi. Saya sudah minta ke ICW untuk menyampaikan data tapi sampai sekarang belum ada datanya. Kami lengkap datanya, nama, nomor perkara, dan dari pengadilan mana," jelas Harifin.

Harifin melanjutkan, sepanjang 2010 ada 926 kasus korupsi yang masuk ke MA dan 532 kasus masih dalam proses. Dia menguraikan jumlah perkara dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi divonis dihukum namun saat diajukan kasasi MA Menolak (NO) sebanyak 240 perkara.

Sedangkan jumlah perkara dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi divonis bebas dan di tingkat MA mengabulkan (dihukum) sebanyak 46 perkara.

Jumlah perkara dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dihukum dan MA membebaskan sebanyak empat perkara.

Sementara jumlah perkara dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi divonis bebas dan di tingkat MA juga bebas sebanyak 39 perkara.

Dalam menangani kasus korupsi ini MA mencatat pidana uang denda senilai Rp33,35 miliar dan pidana uang pengganti mencapai Rp5,94 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement