REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, menampik adanya rekayasa dalam penegakan hukum di Polri. Ia mengatakan apa yang dituduhkan IPW bahwa kerap terjadi rekayasa dalam penyelesaian kasus tidak benar.
Dia menegaskan, setiap kasus di Polri telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang benar. "Yang salah kami tindak, yang benar ya dibenarkan," katanya saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengakui, masih banyak kelemahan dalam memberikan pelayanan publik termasuk proses penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat di kepolisian.
Dalam rilis akhir tahun Polri, dijelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana pada 2010 mengalami penurunan 10% dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2010 terdapat 150.184 kasus, maka tahun sebelumnya terdapat 223.282 kasus.
Namun, tingkat penyelesaian kasus pidana menurun ketimbang tahun sebelumnya. Jika pada 2009, 65 % kasus berhasil diselesaikan, maka pada 2010 prosentase penyelesaian kasus hanya berkisar 55 %.