Kamis 30 Dec 2010 01:13 WIB

Hari Ini Sidang Perdana Insiden Ciketing Digelar

Rep: c42/ Red: Siwi Tri Puji B
Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi
Foto: jawaban.com
Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Proses hukum insiden Ciketing memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana insiden tersebut, Rabu (29/12). Sidang perdana ini  mengagendakan pembacaan dakwaan.

Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa 13 orang yang terlibat insiden Ciketing itu dengan lima surat dakwaan terpisah. "Karena masing-masing memiliki dakwaan peran yang berbeda," kata Novianto anggota tim Kuasa hukum terdakwa dari Bantuan Hukum Front (BHF).

Para terdakwa menjalani persidangan paralel di lima ruang terpisah. Sidang Murhali Barda, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, di ruang Tirta menyedot paling banyak perhatian pengunjung sidang. Wasdi Permana bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang itu.

Tim JPU, yang diketuai Priorenta, mendakwa Murhali dengan tiga pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah pasal 170 tentang penganiyayaan secara bersama-sama, pasal 160 tentang penghasutan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Murhali terancam hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Shalih Mangara Sitompul, pengacara Murhali, dakwaan JPU terlalu kabur dan berlebihan. Namun, hal itu merupakan hak JPU. "Kita tinggal buktikan di pengadilan," kata pria yang juga sekertaris Forum Umat Islam Kota Bekasi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement