Rabu 29 Dec 2010 07:36 WIB

Pengadilan Negeri di Jateng Diwajibkan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Pengadilan negeri, ilustrasi
Pengadilan negeri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Seluruh Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Jawa Tengah diwajibkan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat khususnya yang sedang mencari keadilan. "Ini untuk menampung masukan maupun kritikan dari masyarakat yang merasa tidak puas dalam upaya mencari keadilan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sareh Wiyono, Selasa (28/12).

Ia mengatakan, selain untuk memberikan perbaikan pelayanan bagi masyarakat yang mencari keadilan, layanan pengaduan ini juga untuk mengurangi jumlah aparat pengadilan yang nakal.

Menurut dia, pada tahun 2010 terdapat lima hingga sepuluh persen dari seluruh aparat pengadilan di seluruh Jawa Tengah yang terbukti melanggar peraturan dan telah mendapat sanksi.

Sareh juga menekankan kepada seluruh Pengadilan Negeri untuk melakukan tertib di semua bidang, termasuk tertib administrasi.

Khusus kepada Ketua Pengadilan Negeri yang baru diambil sumpah dan dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng mengharapkan agar bisa dan mampu membawa institusi pengadilan ke arah yang baik sesuai norma serta peraturan yang berlaku.

Menanggapi adanya kewajiban Pengadilan Negeri membuka layanan pengaduan, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan bahwa hal tersebut tidak efektif.

"Penindakan aparat pengadilan oleh hakim pengawas di Mahkamah Agung akan memakan waktu lama dan saat ini masyarakat lebih percaya mengadu ke Komisi Yudisial," ujar Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement