Selasa 28 Dec 2010 06:54 WIB

DPD akan Kawal Pembahasan RUU Keistimewaan di DPR

Rep: neni ridarineni/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkomitmen akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dengan mengusung opsi penetapan.

''Meskipun tidak memiliki hak suara, namun hasil legislasi DPD tersebut dianggap harus dijadikan masukan,''kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada wartawan usai mengadiri Puncak Peringatan Hari Hari Kesatuan PKK ke-38 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/12).

Dia katakan, DPD akan mengawal hasil yang sudah diplenokan DPD. ''Hasilnya ya nanti dilihat pada pembahasan. Sebelum masa reses di DPR kan sudah ada rapat-rapat,''tutur dia.

Menurut GKR Hemas, proses pengawalan terhadap opsi penetapan pada perjalanan pembahasan RUUK DIY akan dilakukan bersama dengan aspirasi yang telah dihasilkan oleh DPRD DIY. DPD akan melakukan pematangan konsep untuk disampaikan ke DPR. ''Kami akan menguatkan kembali konsep dan pemikiran kami yang sama dengan DPRD DIY. Karena DPRD DIY sudah hampir semuanya pada opsi penetapan,''tutur dia.

Ketika ditanya seberapa besar pengaruh aspirasi DPD terhadap keputusan yang akan dihasilkan di Pusat, Hemas mengaku kalau  suara politik DPD memang tidak ada. Meskipun demikian dia optimis jika dalam pengambilan keputusan, DPR harus mempertimbangkan hasil legislasi di DPD.

''Kalau mau hitung-hitungan ya jelas tanggung jawab kami hanya mengawal. Jadi mengawal itu tidak ikut main dalam area politiknya. Walaupun DPD tidak punya hak suara, tetapi DPD harus memasukkan hasil legislasinya untuk DPR. Kan DPR juga harus mempertimbangkan DPD, tidak bisa memutuskan sendiri,''ungkap Hemas.

Lebih lanjut dia mengatakan mungkin dari parpol pada bulan Januari atau Februari akan ada dialog dengan Sultan Hamengku Buwono X. ''Partai mana saja yang mau dialog kita tunggu sajalah.Termasuk partai koalisi atau tidak ya pasti, karena nanti DPR juga harus menjajagi berbagai hal,''kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement