Senin 27 Dec 2010 03:27 WIB

BPK Diminta Audit Dana Pendidikan di Jakarta

BPK
BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koalisi Anti Korupsi Pendidikan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terkait pengelolaan dana sejumlah sekolah di Jakarta. Siaran pers Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) yang diterima di Jakarta, Minggu (26/12), menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta telah merekomendasi BPK untuk melakukan audit investigatif atas temuan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan komite sekolah senilai Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di Jakarta.

Menurut KAKP, audit investigatif tersebut diperlukan untuk menemukan bukti lebih kuat adanya kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana. Selain itu, penegak hukum juga membutuhkan hasil dari audit investigatif untuk melengkapi penyidikan dan menetapkan tersangka.

KAKP yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat juga meminta BPK untuk mempublikasikan kembali dokumen lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seluruh Indonesia melalui situs BPK. BPK tidak lagi menyediakan LHP pada situs BPK, dan hanya memuat ikhtisarnya saja, dengan alasan antara lain karena LHP lengkap sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

KAKP menilai kebijakan BPK menutup dokumen lengkap LHP itu tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Keuangan Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 19 ayat (1) UU 15/2004 berbunyi, "Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum". Dengan demikian, LHP lengkap BPK merupakan dokumen terbuka untuk umum.

Sedangkan pasal 7 ayat (3) UU 14/2008 berbunyi, "Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah". Indonesia Corruption Watch (ICW), yang tergabung dalam KAKP, juga telah menerima sejumlah keluhan publik terkait sulitnya mengakses dokumen lengkap LHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement