Jumat 24 Dec 2010 05:58 WIB

Kejaksaan Berwenang Tahan Ba'asyir Hingga 13 Februari

Abu Bakar Baasyir
Foto: M. SYAKIR/REPUBLIKA
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan masih memiliki kewenangan melakukan penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba'asyir, sampai 13 Februari 2011. "Kejaksaan akan mempercepat proses pengajuan perkara Ba'asyir dan batas kewenangan menahan yang dimiliki kejaksaan sampai 13 Februari 2011," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto Bambang, saat mengantar Ba'asyir ke Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis.

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Ba'asyir ke pengadilan pada awal Januari 2011, ujarnya. Toto mengatakan, tak masalah jika Ba'asyir tak mau memberikan keterangan, tapi hal itu akan memberatkan. "Tersangka teroris yang baru ditangkap Densus 88 Anti Teror, Abu Tholut, juga bisa dijadikan saksi untuk Ba'asyir dan bisa jadi saksi tambahan di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan, berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba'asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Penyidik Polri kemudian melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan.

Oleh Kejaksaan, Ba'asyir dititipkan ke Rutan Bareskrim yang merupakan Cabang Rutan Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba'asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement