Jumat 24 Dec 2010 05:32 WIB

Romli Bebas, Kok Kejagung Ngotot 'Penjarakan' Yusril

anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tetap bersikeras melanjutkan proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Padahal Mahkamah Agung telah membebaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan korupsi.

"Kalau kasasi Romli dihentikan, harusnya ada peninjauan terhadap tersangka lain. Karena Sisminbakum satu kesatuan. Yang kita pertanyakan Kenapa Kejagung ngotot meneruskan perkara Yusril," kata anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (21/12) kemarin mengabulkan kasasi yang diajukan Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik, memutus Romli bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Taufik mengatakan, ada tiga alasan mengapa Romli divonis lepas. Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat sisminbakum tetap berjalan.

"Dari tiga alasan itu, yang mungkin dituduhkan kepada Yusril kan apakah Yusril menikmati keuntungan dari Sisminbakum? Dan kalau kasus Yusril diteruskan, kita patut mempertanyakan, ada apa dengan Kejagung?," ujarnya seraya mempertanyakan.

"Apakah (melanjutkan kasus Yusri) ini sekadar mencari popularitas untuk (Jampidum) Amari. Walaupun Jaksa Agung sudah terisi, dia mungkin mau dilihat Presiden kinerjanya bagus dengan meneruskan kasus Yusril," tandas Desmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement