REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, meminta agar Kejaksaan Agung segera menghentikan kasus kliennya. Pasalnya, Maqdir menganggap bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Romli Atmasasmita mencerminkan posisi Yusril yang tidak bersalah.
"Dalam surat dakwaan itu kan Pak Romli bersama-sama dengan pak Yusril sementara dalam putusan MA upaya perkaranya pak Romly tidak terbukti ada perbuatan pidana," ujar Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Oleh karena itu, menurut Maqdir, penyidik seharusnya menghentikan perkara tersebut selagi penyidikan masih berlangsung. Maqdir menganggap hal itu merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh penyidik.
Maqdir pun menilai perkara yang dikenakan terhadap pihak swasta yakni PT Sarana Reka Media tidak dapat disebut pidana. Pasalnya, ungkap Maqdir, hal tersebut dilakukan oleh swasta dan pemerintah dengan timbal balik yang bersama-sama. "Kecuali swasta menipu. Itu lain lagi ceritanya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.
Hakim Kasasi MA Achmad Taufik, di Jakarta, Rabu (22/12), mengatakan, Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.