Jumat 24 Dec 2010 02:39 WIB

Masih Pelajari Kasasi Romli, Kejakgung Belum Ajukan PK

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Untuk selanjutnya tentu putusan itu harus dipelajari dan kemudian baru apa yang akan dilakukan," kata Jaksa Agung usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (23/12).

Basrief mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. "Kita harus terima dulu putusannya dan melihat pertimbangannya apa saja. Baru kita lihat apakah PK atau tidak," kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Hakim Kasasi MA Achmad Taufik, di Jakarta, Rabu (22/12), mengatakan, Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan. "Tidak ada sifat yang melawan hukum," katanya.

Dia juga menyatakan vonis lepas ini diputus secara bulat tanpa ada yang "dissenting opinion (pendapat berbeda)" oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement