Jumat 24 Dec 2010 02:04 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Makanan Import

Rep: C32/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masyarakat diminta untuk lebih mewaspadai makanan dan minuman kemasan import yang beredar di pasar modern. Beberapa makanan dan minuman tersebut terkadang tidak mencantumkan waktu pembuatan. Nama importirnya juga terkadang tidak disertakan di kemasan.

Suku dinas koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan perdagangan (KUMP) kota administrasi Jakarta Barat menemukan makanan kemasan tersebut beredar di pasar tradisional dan modern. "Kemasan yang rusak juga tidak layak dipasarkan, kami sita juga," ujar Kasudin KUMP Jakarta Barat, Tati Budiarti, Kamis (23/12).

Pemeriksaan barang yang beredar di pasar tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dan pengawasan terhadap pengusaha. Perlindungan konsumen sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999. Jika ada pengusaha atau pedagang yang melanggar maka akan dikenakan sanksi kurungan lima tahun dan denda RP 2 miliar. "Distributor makanan yang kami sita akan dipanggil untuk disosialisasikan dulu," ujarnya.

Tati menegaskan agar pengusaha lebih menjaga kualitas makanan dan minuman yang dipasarkan. Sementara di pasar tradisional Cengkareng, ditemukan kulit pangsit, dan mie keriting tanpa mencantumkan waktu kadaluarsa. Bahkan kedua produk tersebut tidak ada daftar dari badan pengawasan dan pemeriksaan makanan.

Makanan tersebut disita pihak terkait, dan akan memanggil produsen makanan tersebut. Kriteria kelayakan makanan kemasan kaleng atau kotak tidak penyok, rusak, dan karatan. Warna produk tidak berubah, mencantumkan waktu pembuatan dan batas pemakain.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada sebelum membeli makanan dan minuman dan membeli makanan sesuai kebutuhan. " Konsumen juga harus memperhatikan keamanan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement