Kamis 23 Dec 2010 06:42 WIB

Pemilukada 2010 Kualitasnya Payah

Ketua Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini
Ketua Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) yang dilakukan sepanjang 2010 ini dinilai memiliki kualitas yang rendah alias payah. "Kualitas Pemilukada 2010 rendah karena masih banyak regulasi yang tidak sinkron dan bertabrakan dengan peraturan di atasnya," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta Rabu (22/12).

Selain itu, menurut dia, rendahnya kualitas Pemilukada 2010 bisa diukur dari tingginya jumlah pelanggaran dalam proses pemilihan pimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia itu. Dari 244 Pemilukada yang digelar di 154 kabupaten kota dan tujuh provinsi selama 2010, Bawaslu mencatat terjadi 1.767 pelanggaran. 1.179 merupakan pelanggaran administratif, 572 pelanggaran pidana dan 16 pelanggaran etika.

Pelanggaran di ranah administratif terjadi paling banyak ketika memasuki masa kampanye dan masa tenang serta dalam pemutakhiran data pemilih. "Pelanggaran paling banyak terjadi di masa kampanye dan masa tenang dengan jumlah pelanggaran sebanyak 645," kata Nunung Wirdyaningsih, Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

Sayangnya, lanjut Wirdyaningsih, pelanggaran itu gagal ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempunyai wewenang untuk memberi sanksi kepada para pelanggar aturan. "Adanya persepsi yang berbeda antara Bawaslu dan KPU terhadap aturan Pemilukada membuat penanganan terhadap pelanggaran di pemilukada tidak berjalan maksimal," tutur Wirdyaningsih.

Dari 1179 pelanggaran administratif yang ditemukan dan 1.125 pelanggaran yang kemudian dilaporkan Bawaslu ke KPU, hanya 27 kasus yang kemudian ditindaklanjuti. Perlakuan yang sama juga terjadi dalam penanganan kasus pelanggaran pidana. "Dari 572 pelanggaran pidana yang dilaporkan Bawaslu ke kepolisian, hanya 168 kasus yang ditindaklanjuti oleh polisi. Sisanya tidak jelas, kami bahkan tidak menerima surat penghentian penyidikan perkara." pungkas Wirdyaningsih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement