REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, menilai terungkapnya fakta persidangan soal perusahaan penyuap Gayus dapat menjadi alat bukti bagi penyidik untuk menjerat perusahaan tersebut. Buyung pun mendesak institusi penegak hukum agar bekerjasama menuntaskan kasus perusahaan tersebut.
"Bisa jadi pegangan penyidik untuk pemeriksaan. Saya menunggu dan mendesak Kapolri, Jaksa Agung, Satgas, KPK yang sedang bertemu (di istana Bogor) sekarang ini untuk melakukan penegasan,\"ungkap Buyung usai sidang tuntutan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Adnan mengungkapkan kekecewaannya terhadap adanya kesan pencicilan dalam sidang perkara Gayus. Menurutnya, perkara yang sedang disidangkan sekarang ini hanya perkara kecil jika dibandingkan dengan dugaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. "Ini teri, ecek-ecek,"jelasnya.
Menurut Adnan, ia pun akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebelum melakukan pembelaan. Ia mencontohkan pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan oleh jaksa. Menurutnya, harus ada teguran ke atasan Gayus untuk pengenaan pasal tersebut.