REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa mafia perpajakan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Menurut JPU, memang sudah sepantasnya dituntut hukuman seperti itu. "Memang sudah sepantasnya segitu," kata dia kepada Republika usai sidang.
Pertimbangan tuntutan ini karena Gayus terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Ada empat dakwaan yang ditujukan pada Gayus, yaitu terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri sipil, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 terkait memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara (penyidik), pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 terkait memberikan sesuatu kepada hakim Muhtadi Asnun, pasal 22 UU jo 28 no 31 tahun 1999 karena memberikan keterangan tidak benar saat penyidikan terkait asal usul harta benda.
Saat sidang berlangsung, JPU juga mengatakan selama persidangan Gayus memberikan pernyataan berbelit-belit, dan mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum untuk kepentingan pribadi. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada. "Ikuti persidangannya kan?, Ada gak hal yang meringankan terdakwa?. Ora ono," kata JPU Yuni Daru kepada Republika, usai sidang.
Menanggapi tuntutan JPU, Gayus mengatakan, dia sudah memperkirakan tuntutan maksimal dari JPU. Dia juga malah menceritakan bahwa kalau tidak diurus perkaranya maka tuntutan akan lebih berat. "Tuntutan maksimal dari jaksa sudah saya perkirakan. Tapi rupanya jaksa itu menuntut bukan berdasarkan fakta persidangan namun berdasarkan diurus atau tidaknya suatu perkara," kata Gayus usai sidang.
"Misal, waktu Haposan urus perkara pertama, tuntutannya serendah mungkin, yaitu tuntutannya serendah mungkin. Sekarang saya tidak mengurus untuk tuntutan hari ini maka jaksa menuntut saya hukumannya semaksimal mungkin. Tapi biarlah jaksa menuntut begitu, tapi hakim tidak buta," ujar Gayus.
Gayus menambahkan, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan, namun hanya cerita belaka. "Seperti saat pertemuan saya dengan Haposan. Saya sudah ceritakan bahwa lokasi pertemuan itu di Hotel Park Lane, darimana juga dapat lokasi Hotel Sultan," kata Gayus.
Sidang berikutnya akan digelar tanggal 3 Januari, yaitu pembacaan pledoi (pembelaan tim kuasa hukum terdakwa).