Kamis 23 Dec 2010 05:24 WIB

MA Putuskan Romli Atmasasmita Lepas dari Tuntutan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Romli Atmasasmita terhadap kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana terkait korupsi tersebut. "Divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, M Taufik di Jakarta, Rabu (22/12).

Menurutnya, majelis hakim secara bulat memberikan putusan itu, tanpa ada disenting opinion. Sebab, dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat bahwa Romli tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kasus korupsi Sisminbakum tersebut. Selain itu, selama menjabat, pelayanan publik lewat sistem baru tersebut tetap bisa berjalan, sehingga negara tidak dirugikan. "Jadi tidak ada sifat yang melawan hukum," kata Taufik.

Persidangan kasasi Romli Atmasasmita ini terdiri dari dirinya sebagai ketua majelis dan Suwardi serta Zaharuddin Utama sebagai anggota. Putusan tersebut sudah dibacakan pada Selasa (22/12) lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Romli, Juniver Girsang, mengaku belum menerima putusan itu secara resmi. Akan tetapi, jika kemudian diputus lepas dari tuntutan pidana, berarti hal tersebut sudah sesuai dengan memori kasasi yang diajukannya. Memori kasasi itu menyebutkan bahwa dakwaan jaksa sejak di Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi tidak ada dasarnya. "Karena dakwaannya tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Romli Atmasasmita. Saat dihubungi wartawan dia juga mengaku belum menerima putusan tersebut. Namun, dia baru mendapatkan informasi putusan dari kuasa hukumnya saja. "Alhamdulliah, saya bersyukur atas putusan MA itu," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyatakan Romli Atmasasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.Pengadilan kemudian memberikan hukuman penjara untuk Romli selama dua tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan subsider dua bulan kurungan. Selain itu, pengadilan tersebut juga memerintahkan kepada Romli untuk mengganti kerugian negara sebesar  2000 dollar Amerika Serikat dan Rp 5 juta.

Tidak puas dengan putusan ini, Romli kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di pengadilan tingkat kedua itu, Romli tetap dinyatakan bersalah. Namun, pengadilan justru mengurangi hukumannya menjadi hanya satu tahun penjara saja. Sedangkan uang pengganti kerugian negara tetap harus dibayarkan. Proses kemudian sampai pada kasasi di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement