Kamis 23 Dec 2010 04:52 WIB

Korupsi serta Suap Polisi dan Hakim, Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan hukuman pidana 20 tahun. Menurut jaksa, Gayus terbukti melakukan pelanggaran atas empat dakwaan yang telah dikenakan kepada Gayus dalam sidang sebelumnya .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 20 tahun dikurangi selama masa hukuman tahanan selama pemeriksaan. "ungkap JPU, Rhein E Singal ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Gayus terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam keberatan atas wajib pajak Surya Alam Tunggal (SAT) seperti yang ada pada dakwaan subsidair pertama. Gayus ditengarai ikut serta membantu mengabulkan keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menolak membayar pajak ke negara sekitar Rp 487 juta.

Gayus juga dinilai terbukti melanggar pasal dalam dakwaan kedua, yakni melakukan penyuapan terhadap sejumlah penyidik Polri melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung pada 2009 lalu.

Gayus, ujar jaksa,memberikan uang bervariasi dari 4.000 dolar AS hingga  6.000 dolar AS dalam jumlah 50 Ribu dolar AS untuk Kompol Moch Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, dan AKP Sri Sumartini.

Berikutnya, Gayus terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim Muhtadi Asnun saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Menurut jaksa, Gayus terbukti memberikan dana senilai 40 Ribu Dolar AS kepada Asnun.

Terakhir, Gayus dituding memberikan keterangan palsu atas keberadaan sejumlah besar uang dalam rekening dia. Gayus mengatakan bahwa dana sekitar Rp 28 miliar itu adalah titipan pengusaha Andi Kosasih, Sementara, ujar jaksa, belakangan diketahui bahwa keterangan tersebut diberikan menyusul perjanjian palsu antara Gayus dan Andi Kosasih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement