Rabu 22 Dec 2010 19:49 WIB

Gayus 'Mafia Pajak' Tambunan Dituntut Pagi Ini

Gayus HP Tambunan
Gayus HP Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah sekian bulan proses persidangan, Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia pajak puluhan miliar rupiah akhirnya segera dituntut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengagendakan pembacaan tuntutan Gayus, Rabu (22/12) pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum akan menjerat Gayus dengan pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah pasal gratifikasi, pencucian uang, dan suap. Dalam sidang pertamanya, Gayus mendapat empat dakwaan secara beruntut. Pertama adalah dakwaan korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keduanya adalah melakukan perbuatan memberi dan menjajikan sesuatu kepada pegawai negeri (polisi), dengan demikian melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a.

Lantas dakwaan ketiga,  melakukan perbuatan dengan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti diatur dalam Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gayus sebelumnya menyuap Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun puluhan ribu dolar AS terkait perkara pajaknya.

Dakwaan ketiga adalah terkait keterangan palsu saat diperiksa polisi. Ia dijeat dengan pasal 22 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, sejumlah kelakuan Gayus pun menjadi pertimbangan tersendiri. Ia sempat keluar masuk rumah tahanan Brimob, tanpa meminta izin pada PN Jaksel, sebanyak puluhan kali sejak ditahan Juli lalu. Gayus diketahu sempat berada di Bali untuk menonton tenis internasional dengan  menyamar mengenakan wig dan kacamata. 

Gayus juga masih sanggup menyuap penjaga rutan dan kepala rutannya puluhan juta rupiah. Kepada hakim, pekan lalu, Gayus mengaku masih memiliki uang dari diduga korupsinya sebesar Rp 7 miliar di rumah mewahnya di Kelapa Gading. Seperti apa tuntutan jaksa nanti? Kita tunggu saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement