Rabu 22 Dec 2010 07:42 WIB
Sidang Susno Duadji

Kapolda Terdakwa, Kabidkeu Belum Disidik

Rep: wiana paragoan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku heran dengan keterangan saksi dalam  sidang lanjutan dugaan penggelapan dana pengamanan pilkada Jabar 2008. Pada kasus yang menjadikan mantan Kapolda Jabar Komjen Susno Duadji menjadi terdakwa ini, Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar belum pernah disidik.

Sidang itu8 sendiri mendengar keterangan mantan Kasubdit Akun Keuangan Polda Jawa Barat, AKBP Iwan Gustiawan. Iwan merupakan orang yang mendistribusikan dana pengamanan pilkada kepada bendahara satuan kerja masing-masing satuan polisi di Jabar.

Pada sidang-sidang sebelumnya, terungkap bahwa pencairan dana pengamanan ini bermasalah terutama pada tahap ke empat. Semua saksi yang telah dihadirkan mengaku ada selisih jumlah antara yang diterima dan yang tertera di kwitansi. Mereka juga mengaku diperintahkan untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan yang ada di kwitansi.

Hakim Anggota, Aswandi, menanyakan mengapa harus mempertanggungjawabkan sesuai kuitansi. "Inisiatif siapa?," tanya Aswandi. Iwan menjawab tidak ada. "Tapi kita bekerja berdasarkan teknis saja bahwa pertanggungjawaban sesuai dengan yang ada di kuitansi," ujar Iwan

Aswandi menanyakan siapa yang mempunyai gagasan melempar masalah pada semua Polres di Jabar. "Yang saya tahu atas perintah kabidkeu," jawab Iwan.

Artha Theresia, Hakim Anggota, menanyakan kepada Iwan, mengapa yang dijadikan terdakwa itu Kapolda, bukan Kabidkeu. "Pertanggungjawaban diserahkan ke Kepala sub bidang pengendalian tidak tahu apakah diserahkan kapolda atau tidak," jawab Iwan.

Artha menegaskan pertanyaannya. "Kenapa kapolda yang dijadikan terdakwa dan kabidkeu tidak pernah disidik," tanya dia. "Kita tidak bisa lepas dari hierarki perintah. Tidak mungkin seorang kabidkeu lakukan perintah sendiri," jawab Iwan.

Artha menanyakan alasan kenapa tidak mungkin. "Selalu begitu, memang begitu," jawab Iwan. "Apa dasarnya," tanya Artha lagi. "Kenyataannya begitu. Sebagai bawahan tidak punya kuasa untuk menolak," kata Iwan. "Perintah pemotongan itu ada tidak," tanya Artha. Iwan hanya menjawab secara lisan dari kabidkeu.

Artha heran karena diperintahkan lisan padahal harusnya tertulis. "Bagaimana menyikapinya," kata dia. "Saya tanyakan, pak itu gak tertulis, dijawab tidak, lisan saja," jawab Iwan. "Maman bilang itu perintah pimpinan," tanya Artha. "Jelas. atasan Kabidkeu itu Kapolda," ujar Iwan.

Saat sidang, Iwan mengaku diberi uang senilai Rp 50 juta. " Kabidkeu bilang ke saya, ini untuk kamu," kata Iwan menirukan ucapan Maman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,untuk pengamanan pilkada Jabar 2008, dikucurkan dana hibah dari Pemprov Jabar senilai Rp 27.730.112.215. Namun yang didistribusikan ke satuan kerja baik wilayah maupun Polda Jabar Rp 19.230.290.100. Yang diduga digelapkan adalah sebesar Rp 8.469.721.915.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement