REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang menerima tiket final Piala AFF Suzuki 2010 untuk melapor terlebih dulu ke komisi antikorupsi ini. Pasalnya,segala jenis pemberian pada pegawai negeri dan pejabat tadi bisa dikenai pasal gratifikasi.
"Melalui forum ini kita menghimbau agar segera melaporkan berapapun yang diterima. Tentunya bukan masalah siapa yang mengkoordinir. Tapi yang menerima itu termasuk penyelenggara negara atau bukan,"jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Selasa (21/12).
Jasin mengingatkan menteri sebagai penyelenggara negara maupun eselon satu menerima tiket gratis untuk nonton dari Ketua PSSI Nurdin Halid, seharusnya melapor. Hal ini,cetus Jasin, untuk mendorong tingkat ketaatan para pejabat terhadap undang-undang. "Itu bukan perintah KPK, tapi undang-undang,"ujar Jasin.
Menurutnya,tak ada pengecualian dalam semua bentuk penerimaan, termasuk tiket sepakbola yang harganya relatif mahal. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20/2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian UU tersebut dicantumkan dalam Pasal 12 C ayat (1). Yakni, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dalam waktu 30 hari.