Selasa 21 Dec 2010 23:18 WIB

Polda Metro Jaya Pecat 38 Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya memecat 38 polisi selama tahun 2010. Hal ini terungkap dari laporan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang dipublikasi Selasa (21/12).

"Sebagian besar anggota yang dipecat melakukan disersi dan tindak pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Djafar menyebutkan, anggota kepolisian yang menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu meliputi 23 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama (disersi), delapan orang terlibat kasus narkoba, tujuh anggota tindakan pidana, seperti pencurian/perampokan dan penipuan.

Djafar menambahkan, seluruh anggota yang PTDH menjalani proses sidang hukum pidana umum.

Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan anggota yang dipecat dengan harapan mendapatkan perhatian bagi petugas yang masih aktif agar tidak melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan, anggota yang sudah diberhentikan tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan atribut kepolisian maupun gaji serta tunjangan lainnya.

Ke-38 polisi yang dipecat terdiri dari enam anggota Brimob Polda Metro Jaya, lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan, empat anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, tiga orang dari Biro Personel Polda Metro Jaya, tiga anggota Samapta Polda Metro Jaya, tiga anggota Polres Metro Bekasi Kota.

Kemudian ada dua anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, dua anggota Polres Metro Jakarta Utara, dua anggota Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, dua anggota Polsek Metro Tanjung Priok, serta lima anggota dari Polres Metro Jakarta Timur, Bidang Propam Polda Metro Jaya, Denma, Direktorat Intel dan Polres Kepulauan Seribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement