Senin 20 Dec 2010 17:00 WIB

IPW Minta Remunerasi Polri Sesuai Kinerjanya

Aparat Kepolisian
Foto: antara
Aparat Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Police Watch menyatakan remunerasi seharusnya diberikan setelah adanya jaminan dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo bahwa anggotanya akan meningkatkan kinerja.

"Remunerasi seharusnya diberikan setelah adanya jaminan dari Kapolri bahwa anggotanya akan meningkatkan kinerja," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, Ahad (19/12).

Jika Polri tidak ada peningkatan kinerjanya, maka tahun depan remunerasinya harus dicabut, ujarnya. "Remunerasi yang rencananya dibagi sama rata adalah salah kaprah, harusnya polisi yang kinerjanya bagus yang remunerasinya lebih banyak ketimbang polisi yang kinerjanya kurang baik, agar semangat kerja di Polri tetap terjaga," katanya.

Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri. Pada lampiran peraturan tersebut tunjangan kinerja pegawai polri ada urutan satu sampai dengan urutan 18.

Kelas jabatan 18 besarannya Rp21.305.000,00, 17 (Rp16.212.000,00), 16 (Rp11.790.000,00), 15 (Rp8.575.000), 14 (Rp6.236.000,00), 13 (Rp4.797.000,00) 12 (Rp3.690.000,00) dan 11 besarannya Rp2.839.000,00.

Selanjutnya untuk kelas jabatan sepuluh besarannya Rp2.271.000,00 sembilan besarannya Rp1.817.000,00 delapan besarannya Rp1.453.000,00 tujuh besarannya Rp1.211.000,00 enam besarannya Rp1.010.000,00 dan lima besarannya Rp841.000,00.

Kemudian untuk kelas jabatan empat besarannya Rp731.000,00 tiga besarannya Rp636.000,00, dua besarannya Rp553.000,00 dan kelas jabatan satu tidak ada.

Neta menambahkan, terkait kinerja tersebut perlu peningkatan fungsi pengawasan di antaranya dari Divisi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan atasan langsung dari anggota yang bersangkutan.

"Pengawasan kinerja Polri untuk itu tidak hanya dari internal, tapi juga eksternal di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR dan LSM," kata Neta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement