REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memilih untuk menunggu terkait adanya gugatan perdata dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada Ketua MA, Harifin Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua MA dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga digugat sebesar Rp 50 miliar.
"Status Mahkamah Agung menunggu saja," ujar Kasubag Humas, Andri Tristianto, saat dihubungi Republika, Ahad, (19/12). Menurutnya, sudah menjadi hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Sedangkan untuk prosesnya, semuanya diserahkan pada pengadilan yang menangani.
Andri mengatakan, jika memang gugatan itu sudah masuk di pengadilan, tentunya nanti akan ada pemberitahuan ke MA sebagai pihak yang digugat. Setelah adanya pemberitahuan maka MA akan mulai mempelajari isi dari gugatan KAI itu.
Lalu pihaknya akan menanggapinya secara formal, sekaligus memberikan dasar-dasar dari tindakan yang dianggap KAI telah melawan hukum itu. "Kalau memang sudah ada pemberitahuan, kita akan menyiapkan kuasa hukum. Siapa yang ditunjuk pak ketua, itu yang mewakili," katanya.
Seperti yang diketahui, Para penggugat ini menilai perbuatan Ketua MA Harifin A Tumpa saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 telah keliru. Kekeliruan itu, terlihat dalam pidato Harifin yang menyebutkan bahwa KAI dan Peradi seolah-olah bersatu dalam wadah Peradi.