Sabtu 18 Dec 2010 06:49 WIB

1,5 Bulan Dikabarkan Meninggal, Jenazah TKI Belum Pulang

Ilustrasi: TKI
Ilustrasi: TKI

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serang yang bekerja di Negara Oman, dan dikabarkan meninggal 1,5 bulan lalu, hingga kini jenazahnya belum dipulangkan ke Tanah Air. Keluarga almarhumah, Jumat (17/12), melaporkan masalah tersebut ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, karena sampai saat ini belum ada kejelasan pemulangan jenazah Heni.

"Majikan Heni di Oman, memberi tahu kami bahwa kakak saya itu telah meninggal karena sakit, tapi hingga saat ini jenazahnya belum juga dikirim" tutur Sayuti adik almarhum saat melapor peristiwa tersebut di Kantor BP3TKI, Serang. Ia mengeluhkan ihak penyalur sepertinya tidak melakukan pengurusan.

Menurut Sayuti, kakanya diberangkatkan ke Oman oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Duta. Heni mendaftar menjadi TKI melalui seorang tetangga kampungnya dari Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Serang bernama Nyai.

Saat mendapat informasi Heni telah meninggal, keluarga, kata Sayuti, langsung menanyakan pada perusahaan yang memberangkatkan. "Pihak perusahaan berjanji akan mengurus kepulangan jenazah tersebut, namun hingga sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.

Ia juga mengaku, mendapat informasi, kalau Heni diberangkatkan ke Oman menggunakan nama orang lain yakni Titin binti Biok beralamat di Desa Cisaat Sukabumi oleh perusahaan PT Agesa Asa Jaya."Sekarang sulit mengurus kepulangan jenazahnya karena pemberangkatannya menggunakan nama orang lain," ujarnya.

Kepala BP3TKI Serang Sumardik menyatakan akan membantu menelusuri data dan alamat perusahaan yang memberangkatkan TKI tersebut, serta mencari tahu atas nama dan alamat yang ada di Sukabumi yang digunakan (Alm) Heni binti Sawiri untuk bekerja di Negara Oman.

"Kami menangani sebanyak 42 kasus TKI selama 2010, dan masalah seperti yang terjadi pada Heni baru pertama kali," katanya. Sebagiaan besar kasus TKI yang ditangani BP3TKI Serang diantaranya masalah permintaan agar TKI segera dipulangkan, penganiayaan, gaji belum dibayarkan atau melebihi masa kontrak kerja.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement