REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--IDirektur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan siap dipanggil Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR untuk menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas proses pemeriksaan pajak enam perusahaan.
"Ini kewenangan DPR, kalau dipanggil saya datang. Itu konsekuensi tugas dan tanggung jawab saya. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat.
Ia mengatakan, Ditjen Pajak sedang meneliti serta mengkaji laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dan apabila ditemukan masalah administratif akan dilakukan pembinaan internal agar masalah tersebut terselesaikan. "Itu teknis dan sedang dipelajari yang mana. Kalau memang ada, kita ambil tindakan korektif dan kita selesaikan di dalam, tapi kalau (argumen kita) benar, kita pertahankan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Perpajakan DPR, Melchias Markus Mekeng menyatakan audit investigasi BPK menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Pelanggaran yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terjadi pada semua pemeriksaan enam kasus perpajakan yang melibatkan perusahaan besar.
Keenam perusahaan itu adalah PT Permata Hijau Sawit untuk periode 2007-2008, PT Asian Agri (2002-2005), PT Wilmar (September 2009- April 2010), PT Alfa Kurnia (Maret 2009-Mei 2009), PT ING Internasional (2005-2007), dan RS Emma Mojokerto periode 2006-2008.