Sabtu 18 Dec 2010 05:55 WIB

BPK dan Lembaga Negara Sepakati Cara Akses Data

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Negara menyepakati kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi. Hal itu dinilai akan membuat pemeriksaan BPK menjadi semakin efisien dan efektif.

Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk terciptanya efektifitas pemeriksaan yang akuntabel dan langkah implementasi untuk merespon permasalahan di Indoensia secara sistemik dan terorganisir. “Dengan ini pemeriksaan BPK harus disikapi sebagai kebutuhan bukan beban,” kata Hadi, usai penandatanganan kesepakatan BPK dengan sejumlah lembaga negara di Gedung BPK, Jumat (17/12).

Ia menjelaskan ada tiga manfaat yang diperoleh melalui kesepakatan itu, yaitu terbentuknya pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK dengan auditee, mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, dan mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Dengan kerjasama itu, lanjutnya, auditor BPK dapat melakukan akses data  lembaga negara dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak.

Hadi pun menegaskan kesepakatan tersebut bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data lembaga negara oleh BPK. “Kesepakatan bersama ini hanya mengatur mengenai ‘cara’ untuk mengakses data lembaga negara,” ujarnya.

Di lain pihak, Hadi menuturkan sebelumnya BPK juga telah melakukan MoU dengan 501 DPRD kota dan kabupaten untuk mempertajam pengawasan di daerah. “Jadi nanti semua di daerah DPRD akan konsultasi dengan kita. Sekarang sisanya tinggal 23 kota dan kabupaten yang belum MoU, mudah-mudahan tahun depan semua selesai jadi bisa menambah pusat data,” katanya.

Sementara Anggota I BPK, Moermahadi Soerja, mengatakan ke depannya BPK pun memiliki rencana kerjasama dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta perusahaan BUMN. “Secara bertahap kita berharap dapat segera kerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya agar dapat terbentuk pusat data BPK,” ujar Moermahadi.

Ia menambahkan dengan kesepakatan cara mengakses data ini, maka pemeriksaan akan lebih hemat karena dapat dilakukan seluruhnya atau sebagian di kantor BPK. “Waktu pemeriksaan juga berkurang, dari yang sebelumnya dua bulan bisa menjadi satu bulan saja untuk melakukan peninjauan fisik,” tukas Moermahadi.

Sebelumnya BPK telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Aneka Tambang, Pertamina, Krakatau Steel, PLN. Pada hari ini, penandatanganan dilakukan dengan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Sementara terkait laporan audit pajak yang diperkirakan berpotensi merugikan negara sampai 1,7 triliun, Hadi mengatakan detailnya telah diserahkan BPK kepada DPR. “Untuk detailnya saya kurang hapal karena yang mengaudit Taufiq (Taifiqurrahman Ruki, anggota BPK),” ujar Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement