REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD Prov DIY) akan menyampaikan aspirasi daerah yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI.
Demikian rilis DPD yang diterima Republika, Jumat (17/12). enurut rencana, Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD DIY dan ketua-ketua Fraksi DPR RI. Dalam kesempatan itu Pimpinan DPRD DIY juga akan menyampaikan hasil Sidang Paripurna DPRD DIY, yang sudah dilangsungkan pada tanggal 13 Desember 2010.
Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI akan digelar pada hari Jum’at, 17 Desember 2010, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Provinsi DIY bersama Komite I DPD RI akan melangsungkan konferensi pers seusai menyampaikan aspirasinya pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di ruang Samithi III, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.