Jumat 17 Dec 2010 09:25 WIB

Polisi Pengancam Wartawan Bakal Disidang Disiplin

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN--Aiptu Abdul Latif, anggota Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, akan menjalani sidang disiplin dan etik yang juga terkait kasus pengancaman terhadap wartawan Syahid Busthomy di lokasi penambangan pasir darat Desa Pangke, Kecamatan Meral.

"Pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) hampir rampung. Mudah-mudahan (Abdul Latif) sudah bisa disidang pekan depan,'' kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolrres) Karimun Kompol Andri Sudarmadi di Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/12). Andri menjelaskan Aiptu Abdul Latif disidang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

''Kehadiran Abdul Latif di lokasi penambangan tersebut, saat jam kerja dengan seragam lengkap melanggar disiplin,'' kata Wakapolres Andri. Dia juga menyesalkan tindakan Abdul Latif yang mengancam Syahid yang sedang melakukan tugas jurnalistik di areal penambangan pasir darat tersebut.

''Proses hukumnya kami serahkan dalam sidang kode etik tersebut,'' ucapnya. Mengenai keterkaitan Abdul Latif dengan lokasi penambangan, dia mengatakan masih didalami oleh Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). ''Berkaitan dengan tindak pidana umum masih didalami Satuan Intelkam dan Satreskrim,'' katanya.

Abdul Latif diperiksa Propam setelah menghalangi dan mengancam wartawan Metro TV Syahid Busthomy, saat meliput dugaan penambangan pasir darat liar di Desa Pangke, Rabu (10/11). Abdul Latif, saat itu, sempat mendorong dan menepuk kamera Syahid saat mengambil gambar lubang bekas galian pasir di lokasi tersebut.

Dalam insiden tersebut, dia juga melontarkan kalimat bernada ancaman dan terekam kamera Syahid Busthomy. Abdul Latif telah meminta maaf kepada Syahid dalam sebuah pertemuan yang dimediasi Kasat Pembinaan dan Masyarakat (Binmas) Polres AKP HR Amin. ''Meski telah meminta maaf, soal apakah ada pelanggaran atau tidak sepenuhnya kami serahkan kepada polisi,'' kata Syahid.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement