Jumat 17 Dec 2010 04:02 WIB

Mantan Hakim Desak Pembentukan Majelis Hakim Konstitusi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Stevy Maradona
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pembentuk MKH (Majelis Kehormatan Hakim) untuk Hakim MK yang dicurigai melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas MK di mata publik.

"Untuk menjaga kredibilitas MK, kami menyarankan kepada MK untuk membentuk MKH," ujar perwakilan dari mantan Hakim MK, Abdul Mukti Fajar, di Jakarta, Kamis (16/12). P

ada siang itu, mantan Hakim MK lain yang ikut hadir dalam pernyataan sikap itu adalah, Jimly Asshiddiqie, Laica Marzuki, Ahmad Syarifuddin Natabaya, Sudarsono, dan Maruarar Siahaan. 

Permintaan pembentukan MKH ini merupakan wujud kepedulian dan keprihatinan mereka terhadap MK. Sebab kasus dugaan suap seperti yang dilaporkan Tim Investigasi Suap MK, sudah menuai komentar dan reaksi berantai yang semakin meluas.

Jimly mengatakan, MKH seharusnya sudah bisa dibentuk sejak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap kredibilitas Hakim MK. "Dasarnya ada kecurigaan dari masyarakat," katanya. Dalam kecurigaan itu pasti akan muncul dugaan. MK seharusnya tidak buru-buru menyatakan tidak ada bukti suap yang mengarah pada hakim. Sebaiknya, pembuktian adanya pelanggaran etik atau tidak ditentukan oleh MKH. 

"Misalnya apakah seorang hakim boleh membiarkan keluarga untuk bertemu dengan orang yang berperkara," ujar Jimly memberikan contoh.

Dengan dibentuknya MKH ini, kata Jimly, juga bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa ada fungsi kontrol di MK. "MKH ini bisa jadi contoh untuk menegaskan pada masyarakat bahwa MK itu ada kontrolnya," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement