REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah kembali dua laporan terkait kasus dugaan percobaan suap maupun dugaan pemerasan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran informasi dugaan jenis kasusnya dilaporkan berbeda oleh pihak MK maupun eks tim investigasi MK.
“Kita mempelajari dulu laporannya, sementara itu, kita belum lihat kemana dulu kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Kamis (16/12). Artinya, hingga kini tim mereka masih terus mempelajari informasi mengenai dugaan suap tersebut. Tim belum dapat menyimpulkan ke ranah mana kasus ini bisa diselidiki.
Haryono mengakui, dua laporan yang diterima KPK memang berbeda. Pihak MK yang melapor ke KPK pada Jumat (10/12) menyebut laporannya kasus percobaaan penyuapan pada hakim MK. Sementara eks tim investigasi Rabu kemarin (15/12) datang ke KPK dan menyebut laporannya ada dugaan pemerasan dan atau percobaan penyuapan.
"Karena itu kejadiannya kan satu, tapi dilihat dari dua sisi yang berbeda. Kalau indikasinya kuat ada tindak pidana korupsi, baru kita lakukan penyelidikan " imbuh Haryono.