Kamis 16 Dec 2010 21:52 WIB

Pemerintah Serahkan RUU DIY Hari Ini

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Stevy Maradona
Kraton Yogyakarta
Kraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada DPR pada Kamis (16/12) ini. RUU itu diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Penyerahan RUU Keistimewaan DIY ke DPR dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Amanat Presiden (Ampres).

Ampres ini digunakan sebagai pengantar sebuah RUU yang diserahkan kepada DPR. "Hari ini akan diserahkan ke DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, Kamis (16/12). Saat ini, Presiden masih berada di Semarang, Jawa Tengah dalam rangka kunjungan kerja. Presiden akan tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (16/12) petang.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernand Wanggai mengatakan, penyelesaian UU Keistimewaan DIY ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945. "Pemerintah ingin memberikan kepastian payung hukum yang jelas perihal otonomi asimetris bagi Yogyakarta," ujarnya.

Pemerintah, kata Velix, menyusun RUU ini tidak diletakkan dalam kerangka politik praktis, namun diletakkan dalam kerangka menyusun tatanan otonomi asimetris yang dapat memadukan pilar Keistimewaan, pilar NKRI, dan pilar nilai-nilai demokrasi. Dalam menyusun RUU ini,prinsip-prinsip ke-bhinneka-an, kekhususan, hak asal-usul daerah, kerakyatan, dan sosial budaya selalu dikedepankan oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement