Kamis 16 Dec 2010 08:10 WIB

Sebanyak 43.528 TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia

TKI/ilustrasi
TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Puluhan ribu tenaga kerja Indonesia ternyata menjadi korban kejahatan perdagangan orang. Hal ini membuat menjadi TKI/TKW di Indonesia termasuk pekerjaan yang rawan.

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, data korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Januari- September 2010 yang berasal dari TKI bermasalah di Asia Fasifik mencapai 8.235 kasus, sedangkan dari Timur Tengah 35.293 kasus.

"Total keseluruhan mencapai 43.528 kasus. Artinya mengacu dari kasus tersebut trafficking (perdagangan manusia) di Indonesia masih tergolong rawan," kata Agam B. Nugraha dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (15/12).

Ia mengatakan, tingginya perdagangan manusia khususnya wanita di bawah umur sebenarnya dapat diminimalisir yaitu dengan peran serta aktif warga masyarakat pada lingkungannya untuk segera melaporkan setiap hal yang mencurigakan.

Khususnya rumah-rumah penampungan yang berkamuflase jasa pengerahan tenaga kerja yang sekarang ini cukup banyak tersebar termasuk wilayah DKI Jakarta. "Sebab umumnya keberadaan rumah penampungan tersebut sangat tidak jelas. Dan mengingat keberadaan rumah penampungan ternyata tak sedikit yang memperdagankan manusia, jadi sangat patut untuk dicurigai," ujarnya.

Ia mengakui, meski sudah ada aturan hukum dan ancaman pidana, tapi aksi kejahatan perdagangan manusia sukar dibendung. "Para pelaku sangat terorganisir," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement