Kamis 16 Dec 2010 06:40 WIB

Revisi UU Partai Politik Eleminir Parpol tak Serius

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Revisi UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang segera disahkan oleh DPR dianggap bisa mengeliminir parpol yang tak seriu dan hanya dijadikan kepentingan taktis sesaat semata. "Revisi UU ini paling tidak bisa mengeleminir partai-partai seperti ini," kata Sekjen Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Rabu (15/12).

Dari aspek pendidikan politik, lanjut dia, selama ini pemilih hampir pasti tidak bisa membedakan visi dan misi parpol satu dengan parpol lainnya, sehingga masyarakat akhirnya tidak bisa memilih partai berdasarkan visi dan misi partai tersebut. "Revisi UU No 2/2008 tentang pengetatan partai politik setidaknya memberikan efek aspek yang distingtif antara visi misi satu partai dengan partai yang lain," kata dia.

Menurut Masykurudin, klausul pendidikan politik sudah masuk di revisi UU No 2/2008 ini. "Pengetatan ini sebenarnya juga memberikan dorongan kepada tokoh-tokoh politik untuk bergabung dan menyamakan persepsi untuk membentuk partai politik secara bersamaan, daripada sendiri-sendiri membentuk partai berdasarkan egonya masing-masing dan hasilnya menjadi partainya kecil," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement