Selasa 14 Dec 2010 07:19 WIB

Tolak Deponeering, Enam Fraksi Minta Bibit-Chandra Diseret ke Pengadilan

Rep: abdullah sammy/ Red: Krisman Purwoko
Bibit Chandra-Chandra Hamzah
Bibit Chandra-Chandra Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Enam Fraksi menolak deponeering Kejaksaan terkait kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Keenam Fraksi-pun meminta kasus kedua petinggi KPK itu dibawa ke pengadilan.

Keputusan ini diperoleh lewat rapat tertutup Komisi III DPR, Senin (13/12). Dari hasil pandangan sembilan fraksi, enam menolak deponeering. Keenam fraksi yakni Fraksi Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, Hanura, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi yang mendukung deponeering yaitu Fraksi Demokrat, PAN, dan PKB.

"Enam fraksi meminta Jaksa Agung tidak menerbitkan deponeering pada Bibit-Candra. Pandangan ini akan disampaikan ke paripurna untuk dibahas," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman kepada sejumlah wartawan.

Menurut Benny, alasan keenam fraksi adalah untuk membuktikan apakah kasus yang menjerat dua pimpinan KPK itu direkayasa atau tidak. Satu-satunya jalan untuk membuktikan hal itu, menurut keenam fraksi, adalah dengan menempuh jalur pengadilan.

"Ingin dilihat pula apakah putusan deponeering itu untuk menutupi kesalahan yang dilakukan baik oleh aparat polisi atau kejaksaan. Ini juga untuk kepastian hukum bagi Bibit-Chandra sendiri," katanya.

Di jelaskan Benny, keenam fraksi juga menilai alasan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat deponeering bagi Bibit-Chandra tidaklah jelas. Alasan demi kepentingan umum yang menjadi pertimbangan kejaksaan dinilai kurang tepat. "Jadi putusan ini juga didasari pertimbangan agar kedua petinggi KPK itu tidak tersandera pada surat deponeering. Satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenaran adalah pengadilan, tapi dengan adanya surat itu jalannya menjadi tertutup," kata Benny.

DPR, kata dia, menginginkan agar di kemudian hari Kejaksaan tidak mudah menerbitkan deponeering. Terlebih jika surat deponeering ditujukan untuk menutupi cela dalam proses hukum yang dilakukan aparat.

Di pihak lain, tiga fraksi mengerti alasan Jaksa Agung menerbitkan deponeering bagi Bibit-Chandra. Deponeering dipandang sebagai usaha merespon keinginan masyarakat. Walau begitu, ketiganya tetap meminta transparansi kejaksaan dan kepolisian dalam proses hukum dua pimpinan KPK itu.

"Jangan sampai surat deponeering menjadi cover up atas apa yang telah terjadi. Jangan sampai dikemudian hari kejaksaan mudah mengeluarkan deponering. Ini demi supremasi hukum," kata Benny.

Dia mengakui jika pandangan komisi III ini tak lantas menggugurkan putusan kejaksaan. Tapi, pandangan fraksi ini memiliki konsekuensi hukum dan politik yang kuat.

Benny tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri dan Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supanji akan dimintai keterangannya terkait proses hukum Bibit chandra. "Tentu ada konsekuensinya seperti itu. Tapi yang jelas pandangan ini akan dibahas dulu di paripurna sebelum dihasilkan putusan resminya," tutup Benny.

Senada dengan Benny, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, keenam fraksi telah sepakat untuk melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. "Ketiga fraksi lain menyerahkan pada Jaksa Agung. Tapi sebaiknya semua diserahkan pada pengadilan," katanya.

Kasus yang menimpa dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berawal dari pengakuan pengusaha Anggodo Wijoyo prihal suap di tubuh KPK. Atas laporan itu, Polri kemudian menahan Bibit-Chandra. Namun, langkah Anggodo dan Polri saat itu dianggap sabagai usaha mengkriminalisasikan KPK.

DPR bahkan saat itu mendesak Polri untuk membebaskan Bibit-Chandra dari tahanan dan menghentikan proses hukum bagi keduanya. Komisi III secara khusus pernah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung demi membahas kriminalisasi KPK. Namun kini sikap tersebut berubah. Enam Fraksi mendesak kasus kedua petinggi KPK dibuka kembali dan diproses lewat jalur hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement