Sabtu 11 Dec 2010 13:21 WIB

Berkas Ba'asyir Dinyatakan Lengkap

Abu Bakar Baasyir
Foto: M. SYAKIR/REPUBLIKA
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA-- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas penyidikan Abu Bakar Ba'asyir sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba'asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21," kata Iskandar Hasan di Jakarta, Jumat.

Penyidik Polri rencananya pada Senin (13/12) akan melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan, kata Iskandar, menambahkan.

"Oleh Kejaksaan Ba'asyir dititipkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba'asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

"Berkas Ba'asyir masih dibahas, saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, saat itu.

Ba'asyir kembali dijerat dengan tuduhan merencanakan tindakan terorisme di sejumlah lokasi. Termasuk sejumlah perampokan bersenjata api di beberapa daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement