Sabtu 11 Dec 2010 03:34 WIB

DPR Akan Undang Sultan Bahas RUU DIY

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR berencana mengundang Sultan Hamengku Buwono X dalam pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta (DIY). Warga Kraton juga akan dimintai pendapatnya dalam proses perumusan UU DIY.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, pendapat Sultan dan masyarakat Yogyakarta sangat penting untuk menemukan solusi terbaik. "Kami akan mengundang Sultan, Paku Alam, dan warga Kraton untuk membicarakan hal itu (RUU DIY) Ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dipermalukan dengan aturan tersebut," katanya kepada sejumlah wartawan di gedung DPR, Jumat (10/12).

Dia mengatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta yang disusun pemerintah telah mengalami banyak perubahan. Perubahan itu dipandangnya mengalami kemajuan postif dibanding saat pertama kali disusun. Namun satu hal yang masih dalam perdebatan adalah soal pemilihan gubernur.

"Memang telah banyak kemajuan dibanding pada periode sebelumnya saat pertama diajukan. Tapi mengenai pemilihan gubernur masih diperdebatkan," katanya.

Priyo memastikan hingga kini DPR belum menerima draft RUU yang diajukan pemerintah. Karena DPR akan segera memasuki masa reses, dia memprediksi pembahasan RUU baru akan dilakukan di awal tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement