REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Maraknya kasus korupsi di Banten berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Hingga kini baru sekitar Rp 119 miliar keuangan negara yang bisa diselamatkan dari penanganan kasus korupsi di Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Joko Subagyo, mengatakan, target penanganan korupsi yang dilakukan Kejati Banten selama ini diukur dari besarnya nilai kerugian negara yang telah diselewengkan, serta dampaknya pada masyarakat. “Sebetulnya kami ingin semua kasus korupsi ditangani. Namun, kami masih kekurangan sumberdaya manusia,” kata Joko Subagyo, di Kejati Banten, Kamis (9/12).
Menurut Joko, modus korupsi yang terjadi di Banten sangat beragam. Sehingga, jaksa yang menangani kasus korupsi dituntut lebih profesional. Sejak Januari – November 2010, kata Joko, Kejati Banten telah menangani sebanyak 78 kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus masih ditingkat penyidikan dan sebanyak 48 kasus sudah masuk dalam penuntutan. “Karena itu peringatan hari anti korupsi se-dunia bukan hanya sekedar ceremonial belaka melainkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penanganan korupsi,” kata Joko.