Kamis 09 Dec 2010 08:40 WIB

Gugatan IPO Krakatau Steel Masuk Mediasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan mediasi terkait gugatan yang diajukan oleh 13 para pengamat ekonomi dan pasar modal terhadap IPO (initial public offering) PT Krakatau Steel (KS).

"Oleh karena para pihak telah lengkap dan hadir di persidangan, ma sesuai Perma Nomor1 tahun 2008 dilanjutkan untuk proses mediasi," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Proses mediasi ini bakal dilakukan dalam kurun waktu 40 hari mendatang, namun ditunda sementara sampai menunggu adanya penunjukan dan pengangkatan hakim mediator yang diminta para penggugat. Penggugat yang dipimpin pengamat pasar modal Alder Manurung ini meminta hakim mediator berasal dari luar pengadilan.

"Kami beranggapan sebaiknya hakim mediator dari luar pengadilan dan ini akan kita diskusikan terlebih dulu," kata Maska Rikin, kuasa hukum Alder. Atas permintaan tersebut, Parlindungan Simanjuntak selaku kuasa hukum Kementerian BUMN masih akan mengkomunikasikan terlebih dulu dengan pimpinannya.

"Kami akan sampaikan ke pimpinan," katanya.

Sejumlah pengamat ekonomi dan pasar modal yakni Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara dan Fahmi Radi melayangkan gugatan "citizen lawsuit" terkait IPO KS.

Para tergugat adalah Kementerian BUMN (tergugat I), PT Krakatau Steel (tergugat II), dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan / Bapepam-LK (tergugat III). Alder Cs menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karena KS merupakan industri yang strategis dan harus dikuasi oleh negara sebagaimana pasal 33 UUD45.

Terlebih harga saham di IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp850 per lembar saham dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian. Tak hanya itu, IPO KS ini sangat rentan dengan kepentingan kekuasaan. Partai politik yang memegang kekuasaan sangat mungkin paling diuntungkan dalam hal ini.

Rencananya sidang ini bakal kembali digelar pada hari Jumat (10/12) dengan agenda penunjukan Mediator sebagaimana yang dimohonkan Alder Cs.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement