REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia perpajakan, mengaku pernah menerima layanan pesan singkat (sms) dari Muhtadi Asnun, hakim ketua yang memberikan vonis bebas Gayus di Pengadilan Tangerang.
Sms yang diterima gayus berisi permintaan uang dari Asnun. Hal ini terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12). "Saya pernah ditelpon Asnun dan dikirim sms juga.Tapi sms dulu. Bunyinya, Malam Pak, apakah bapak bisa bantu anak saya jadi pns di direktorat pajak, dari pak ketua majelis hakim," kata dia.
Gayus mengaku, ia menjawab kalau ada lowongan akan diberitahukan. Tanggal 9 maret 2010, lanjut Gayus, Ia diminta datang, sehabis maghrib ke rumah Asnun. "Diundang Asnun, saya datang, ketemu dengan Ikat (panitera). Diantarkan Ikat ketemu Asnun di rumah," kata Gayus.
Saat itu, aku Gayus, Asnun sempat bilang, tolong perhatikan hakim-hakim. Yang oleh Gayus diartikan memberikan sesuatu ke para Hakim yang menangani kasus dia. "Saya tidak mengerti tadinya, lalu saya bilang kira-kira berapa? Dijawab Asnun, Ya mas kira-kira saja pantasnya berapa," cerita Gayus.
Gayus akhirnya memberikan 20 ribu dollar Amerika Serikat, 10 ribu untuk Asnun, dan 5 ribu untuk dua hakim anggota. Saat itu reaksi Asnun hanya diam, aku Gayus. "Asnun diam saja, tidak menggeleng tidak mengangguk. Saya menafsirkan dia menerima," imbuhnya.
Sidang, lanjut Gayus, akhirnya ditunda tanggal 12 Maret 2010. "Lalu, ada sms Asnun tanggal 11 maret di malam hari. Bunyinya, khusus kopi saya mohon ditambah 10 ribu kilo (10 ribu dollar Amerika Serikat). Sms itu saya tafsirkan, dia minta tambah jatah," papar Gayus.
Gayus membalas sms itu. "Saya balas, iya pak. Masih ada sms berikutnya tanggal 12 Maret 2010, pukul 4.30 dinihari. Bunyi smsnya, Anak saya minta mobil honda jazz, tolong kopi saya ditambah lagi 10 ribu kilo. Saya balas, Iya pak," ujar dia.
Masih ada sms lagi pada hari yang sama, sambung Gayus. "Bunyinya,agar kopi tersebut disampaikan sebelum jam 10 pagi. Nanti permintaan bapak saya kabulkan semua. Saya jawab, oke pak," kata Gayus.
Gayus mengaku tidak kuasa menolak dan tidak berani bertanya. "Saya tidak tanya macam-macam karena takut dengan Majelis Hakim," aku dia.
Paginya, sebelum sidang Gayus ke rumah Asnun. "Tapi tidak bawa uang. Kalau berdasarkan perhitungan saya, Asnun minta 40 ribu dollar Amerika Serikat. Asnun 30 ribu, 10 ribu untuk dua hakim anggota, masing-masing lima ribu," kata Gayus.
Gayus tidak membawa uang karena sebelumnya Haposan pernah meminta uang kepada Gayus. "Haposan minta uang sama saya 500 ribu dolar Amerika Serikat, untuk jaksa, hakim, polisi. Ke rumah Asnun, Saya hanya bawa handphone," papar Gayus.
Namun, sampai di rumah Asnun, Asnun malah minta maaf. "Dia minta maaf, bilang saya mau umroh, tidak sepatutnya saya minta uang kepada terdakwa. Apalagi dia lihat tidak terbukti ada dakwaan dalam kasus saya. Lalu saya berangkat ke PN Tangerang, dan divonis bebas dari segala dakwaan," jelas Gayus.
Gayus mengaku pernah memberikan sesuatu ke Haposan. "Dia minta beberapa kali. Pertama kali 100 ribu dollar Amerika Serikat, kata Haposan buat operasional dia. Kedua, 45 ribu dollar Amerika Serikat untuk operasional juga, Ketiga, 35 ribu dollar Amerika Serikat untuk operasional juga. Lalu, 500 ribu dollar Amerika Serikat untuk kasus saya," kata Gayus.