Kamis 09 Dec 2010 07:20 WIB

Kejagung: Aset Obligor BLBI David Nusa Telah Diselamatkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku berhasil menyelamatkan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sertivia, David Nusa Wijaya. "Aset yang dapat diselamatkan yakni dalam perkara atas nama David Nusa Wijaya," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (8/12)

Sebelumnya, saat Kejaksaan Agung masih dipimpin oleh Hendarman Supandji menyatakan sudah memerintahkan penyelidikan dugaan penjualan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh "oknum kejaksaan".

Hal itu berdasarkan informasi, bahwa sejumlah aset dari buronan BLBI tersebut, sampai sekarang belum teradministrasi dengan baik. Misalnya Eddy Tanzil memiliki tanah 30 ribu hektare di Bogor, Jawa Barat, dan Alm Hendra Rahardja memiliki tanah di kawasan Jalan Pakubuwono dan Permata Hijau yang saat ini berdiri sejumlah apartemen.

Diduga aset tersebut sudah beralih namanya ke pihak ketiga. Basrief menyatakan barang rampasan dari David Nusa Wijaya berupa 180 item terbagi dalam sekitar 564 sertifikat terdiri dari Hak Guna Bangunan, Surat Pengalihan Hak (SPH) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saat ini, asetnya sedang dalam proses pelelangan," katanya. Selanjutnya, dalam perkara atas nama Adrian Kiki Ariawan dan Bambang Sutrisno (tindak pidana korupsi pada Bank Surya).

Untuk aset kedua tersangka itu, telah dilaksanakan lelang berupa tanah dan bangunan atas nama Adrian Kiki Ariawan seluas 350 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk sebesar Rp1 miliar dan sudah disetorkan ke kas negara. "Kemudian tanah terletak di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, seluas 250 meter persegi atas nama Sugianto, saat ini dalam proses lelang," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement