Kamis 09 Dec 2010 01:45 WIB

Dua Bupati Bebas dari Dakwaan Korupsi, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas dua kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. "Kami tidak puas atas putusan majelis hakim. Kami mengajukan kasasi kepada MA," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, M Anwar, kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Sebelumnya, PN Surabaya memutus bebas Bupati (nonaktif) Jember MZA Djalal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim.

Pada saat bersamaan, PN Sidoarjo, juga memutus bebas Bupati (nonaktif) Pasuruan Dade Angga dalam kasus korupsi dana kas daerah setempat. Anwar mengatakan pengajuan kasasi itu sudah diatur dalam Pasal 253 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP. "Wajib hukumnya bagi kami untuk mengajukan kasasi, dan hakim tidak boleh menolak kalau jaksa mengajukan kasasi. Dan yurisprudensi sudah banyak, putusan bebas murni bisa diajukan kasasi," ucapnya menegaskan.

Pernyataan itu, sekaligus untuk menanggapi pernyataan Saiful Ma'arif selaku penasihat hukum Djalal bahwa kejaksaan sudah tidak memiliki kesempatan kasasi karena dalam kasus yang sama telah ada putusan bebas dari MA.

Dalam kasus Djalal, sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan kasasi yang membebaskan dua terdakwa lainnya, yakni Maxwell Takasana selaku kuasa pengguna anggaran dan M Sulthon selaku ketua panitia pengadaan mesin daur ulang aspal.

Terkait kasus Dade, Anwar menyatakan bahwa pihaknya lah yang melakukan penyidikan perkara tersebut. Untuk memeriksa Dade, dirinya terlebih dulu diuji Wakil Jaksa Agung dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Anwar mampu menunjukkan bukti otentik pengalihan dana kas daerah ke rekening pribadi Bupati Pasuruan itu. Oleh sebab itu, dia sangat yakin Dade bersalah. Apalagi perbuatan Dade itu diperkuat keterangan Kepala Kasda Kabupaten Pasuruan, Indra Kusuma, yang telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement